Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Adapun tujuan koperasi misalnya :
Memaksimalkan
keuntungan (maximize profit) Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize
cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
(UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi
tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang
berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Kegiatan koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah
kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal
dalam usaha ini.
2. Memaksimalkan
nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Kegiatan koperasi yang berada dalam tujuan ini adalah
kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta
kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
3. Meminimumkan
biaya (minimize cost)
Kegiatan koperasi
yang berada dalam tujuan ini adalah kegiatan koperasi yang dilakukan
dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi
bisa mendapatkan laba yang besar, tujuan ini hampir sama dengan tujuan yang
pertama (maximize profit).
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan
informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam
perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah
memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."
Kendala-kendala teori perusahaan :
kendala sumber daya
kendala jumlah mutu
kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu
perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit
). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
skala ekonomi
kepemilikan hak paten
pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba suatu
perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber
daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan
konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya
pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan
usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -
dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha
simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain grafis
dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada
anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://oriztheory.wordpress.com/2012/01/03/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://viarviorviera.blogspot.com/2011/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/mendefinisikan-tujuan-perusahaan.html
http://tikadianpertiwi.blogspot.com/2011/10/keterbatasan-teori-perusahaan-dan-teori.html
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar