SELASA, 13 DESEMBER 2011
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
• fungsi
sosial
• fungsi
ekonomi
• fungsi
politik
• fungsi
etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
• Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
• Koperasi
adalah badan usaha
• Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
• Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
• Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
• Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
• Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
• Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
• Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
5. Sebagian
untuk cadangan
6. Sebagian
untuk masyarakat
7. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
• Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
• Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
SELASA, 13 DESEMBER 2011
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
fungsi sosial
fungsi ekonomi
fungsi politik
fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum
koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
referensi :http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar