1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
• Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
-Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
-Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
• Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
• Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
- Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg
pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembianan dan pengembangannya.
Bertujuan meningkatkan kodisi social ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di
tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat
lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
• “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.
DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.
1. Sejaran Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkebangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
referensi :
http://margarethazyhe.blogspot.com/2010/01/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar